yang wajib sholat jum’at
الجمعةُ حق واجبٌ على كل مسلم في جماعة؛ إلا أربعة: عبد مملوك، أو امرأة، أو صبي، أو مريض (رواه أبو داود)
“Sholat
Jumat wajib dilakukan setiap muslim secara berjamaah, kecuali 4
golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit “
(H.R Abu Dawud).
Hadits
tersebut dinilai lemah oleh sebagian Ulama’ karena diriwayatkan oleh
Thariq bin Syihab yang tidak pernah mendengar langsung dari Nabi.
Namun, meski ia tidak pernah mendengar langsung dari Nabi, ia pernah
melihat Nabi (sebagaimana dinyatakan Abu Dawud), sehingga termasuk
kategori Sahabat (sebagaimana pendapat Ibnu Mandah dan Abu Nu’aim).
Kalaupun hadits tersebut terhitung mursal, namun merupakan mursal shohaby
yang bukan merupakan sisi kelemahan dalam hadits sebagaimana dijelaskan
oleh Imam anNawawy. Beberapa Ulama’ yang menshahihkan hadits tersebut
di antaranya adalah al-Hakim, adz-Dzahaby, al-Baihaqy, Ibnu Rojab
(dalam Fathul Baari), Ibnu Katsir (dalam Irsyadul Faqiih) dan Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albaany. Bahkan al-Baihaqy menyatakan bahwa
hadits ini memiliki jalur-jalur periwayatan lain yang menguatkannya, di
antaranya hadits Jabir dan Tamim adDaari.
Selain
4 golongan tersebut, yang termasuk tidak wajib melakukan sholat Jumat
adalah musafir. Sebagaimana Nabi ketika melakukan haji wada’ pada
saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak sholat
Jumat, namun sholat dzhuhur (hadits Jabir riwayat Muslim). Demikian
juga tidak pernah ternukil dalam sebuah hadits bahwa Nabi pada saat
safar melakukan sholat Jumat. Beliau juga tidak pernah memerintahkan
para Sahabat yang safar untuk melakukan sholat Jumat.
Bisa disimpulkan bahwa golongan yang wajib melakukan sholat Jumat adalah:
- Mukallaf dan berakal sehat.
- Sholat
Jumat tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh, ataupun orang
gila, dan orang yang hilang kesadaran. Non muslim juga tidak
diwajibkan melakukan sholat Jumat, dalam arti tidak akan ternilai
sebagai ibadah. Namun, sikap mereka tidak sholat Jumat tersebut adalah
bentuk dosa yang akan dibalas dengan adzab di akhirat.
- Laki-laki.
- Wanita tidak wajib sholat Jumat.
- Sehat.
- Orang yang sakit tidak wajib sholat Jumat.
- Muqim.
- Musafir
tidak wajib melakukan sholat Jumat. Namun, jika ia singgah di suatu
tempat (perkampungan/kota) dan sholat Jumat bersama orang-orang mukim
tersebut, ia akan mendapatkan keutamaan sholat Jumat yang besar, dan
ia tidak terbebani untuk sholat Dzhuhur lagi (Fatwa Syaikh bin Baz).
- Merdeka.
- Hamba sahaya (budak) tidak wajib melakukan sholat Jumat.
- Apa ancaman bagi orang yang tidak melakukan sholat Jumat tanpa udzur?
Jawab:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ (رواه الترمذي)
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat 3 kali karena malas, maka Allah akan menutup hatinya” (H.R atTirmidzi).
Kita
berlindung kepada Allah dari tertutupnya hati kita. Jika seseorang
telah tertutp hatinya, maka nasehat-nasehat dan pelajaran dari alQuran
dan hadits Nabi tidak akan berpengaruh padanya. Jadilah ia sebagai
seorang munafiq. Wal-iyaadzu billaah!
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا هَلْ عَسَى أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَّخِذَ
الصُّبَّةَ مِنْ الْغَنَمِ عَلَى رَأْسِ مِيلٍ أَوْ مِيلَيْنِ
فَيَتَعَذَّرَ عَلَيْهِ الْكَلَأُ فَيَرْتَفِعَ ثُمَّ تَجِيءُ
الْجُمُعَةُ فَلَا يَجِيءُ وَلَا يَشْهَدُهَا وَتَجِيءُ الْجُمُعَةُ
فَلَا يَشْهَدُهَا وَتَجِيءُ الْجُمُعَةُ فَلَا يَشْهَدُهَا حَتَّى
يُطْبَعَ عَلَى قَلْبِهِ
Dari
Abu Hurairah beliau berkata Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda: Bisa jadi ada seseorang yang membawa sekumpulan kambing
sejauh jarak 1 atau 2 mil tidak mendapatkan padang gembalaan sehingga
naik ke atas lagi kemudian datang waktu sholat Jumat dia tidak
mendatanginya, datang Jumat berikutnya ia tidak mendatanginya, datang
Jumat berikutnya ia tidak mendatanginya, sampai hatinya menjadi
tertutup”(H.R Ibnu Majah dan al-Hakim).
وَسُئِلَ
ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ رَجُلٍ يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ
لَا يَشْهَدُ جُمْعَةً وَلَا جَمَاعَةً قَالَ هُوَ فِي النَّارِ
Dan
Ibnu Abbas ditanya tentang seseorang yang (sering) berpuasa siang
hari dan qiyamullail pada malam hari namun tidak menghadiri sholat
Jumat dan sholat berjamaah (di masjid) 5 waktu, beliau menjawab: dia
di anNaar (neraka)(riwayat atTirmidzi dan Ibnu Abi Syaibah).
- Apa saja udzur syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jamaah 5 waktu dan sholat Jumat?
Jawab:
Para
Ulama menjelaskan udzur-udzur syar’i yang membolehkan seseorang
laki-laki meninggalkan sholat Jumat dan sholat berjamaah 5 waktu di
masjid. Udzur-udzur tersebut di antaranya:
- Sakit.
- Sebagaimana Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam
ketika sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau
berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan agar Abu Bakar
yang menjadi Imam sholat menggantikan beliau (sebagaimana riwayat
alBukhari dan Muslim dari ‘Aisyah).
- Namun,
sangat perlu ditekankan di sini bahwa kadar sakitnya adalah sakit
yang benar-benar menyusahkan seseorang untuk bisa mendatangi sholat
berjamaah di masjid.
- Dalam
menentukan takaran apakah seseorang sakitnya sudah masuk kategori
udzur atau belum, diperlukan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dari
orang yang bersangkutan agar ia tidak bermudah-mudahan. Demikianlah
diterapkan pada poin-poin udzur yang lain, hendaknya kadarnya
ditentukan secara adil (tidak terlalu ringan dan meremehkan, tidak
pula sangat ketat dan berlebih-lebihan).
- Menahan keluarnya sesuatu dari 2 jalan (qubul dan dubur)
Seperti
seseorang yang menahan kencing, buang air besar, atau buang angin.
Jika waktu sholat Jumat tiba dan dia sedang sangat berkebutuhan untuk
keperluan tersebut sehingga harus antri di toilet atau semisalnya,
jika terluput dari sholat Jumat, maka yang demikian termasuk udzur
baginya. Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak
ada sholat pada saat makanan dihidangkan dan ketika menahan
keluarnya (sesuatu) dari 2 jalan (qubul dan dubur)” (H.R Muslim)
- Sudah terhidang makanan di hadapannya dan ia sangat lapar.
- Dalilnya adalah hadits riwayat muslim yang disebutkan pada poin 2.
Jika
memungkinkan baginya untuk mendahulukan makan kemudian mendatangi
masjid, itulah yang diharapkan, namun jika tidak memungkinkan karena
sempitnya waktu, maka hal itu termasuk udzur. Misal: Seseorang yang
baru pulang dari safar dalam kondisi sangat lapar dan terasa pada
dirinya tanda-tanda lapar yang sangat seperti keringat dingin, dada
berdegub kencang, dan semisalnya. Sedangkan waktu pelaksanaan sholat
Jumat sudah hampir berakhir. Maka, ia hendaknya mendahulukan makan.
Jika memang ia terlewatkan dari sholat Jumat karena sebab itu, maka hal
itu termasuk udzur. Dalam hadits juga dinyatakan:
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ وَلَا تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
“Jika
telah dihidangkan hidangan makan malam, mulailah dengan makan
hidangan tersebut sebelum sholat maghrib dan janganlah tergesa-gesa
dari makan malam kalian” (H.R alBukhari)
- Hujan lebat
Sebagian
Ulama’ menyatakan bahwa hujan rintik-rintik sudah merupakan udzur
(keringanan) untuk tidak mendatangi sholat berjamaah, sebagaimana
hadits:
عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ خَرَجْتُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ فَقَالَ أَبِي مَنْ هَذَا قَالَ أَبُو الْمَلِيحِ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
Dari
Abul Malih beliau berkata: Aku pernah keluar (menuju masjid) pada
malam yang hujan. Ketika aku kembali ke rumah, aku meminta dibukakan
pintu. Kemudian ayahku bertanya (dari balik pintu): Siapa? Aku
menjawab: ‘Abul Malih’. Kemudian ayahku berkata: Sungguh aku pernah
bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Hudaibiyah
kemudian kami ditimpa hujan yang tidak sampai membasahi bagian bawah sandal-sandal kami,
kemudian berserulah muadzin Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam:
‘Sholatlah di tempat tinggal kalian’ (H.R Ibnu Majah, Ahmad)
- Namun,
jika seseorang tetap berusaha mendatangi masjid untuk mendapatkan
keutamaan sholat Jumat, maka yang demikian lebih utama.
- Angin kencang dan dingin sehingga menghalangi dari keluar rumah.
- Mengkhawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam)
Misal:
berlindung dari kejaran penguasa yang dholim yang akan membunuhnya
bukan secara haq, atau panik menyelamatkan diri karena adanya bencana
alam.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan(Q.S alBaqoroh:195).
- Mengkhawatirkan hartanya yang berharga hilang atau rusak jika ditinggal pergi mendatangi sholat berjamaah.
- Sedang dalam proses pencarian suatu kendaraan/ barang berharga (bernilai tinggi) yang sebelumnya hilang, dan teridentifikasi barang tersebut sedang berada di suatu tempat. Hal itu membutuhkan tindakan cepat untuk segera mendatangi tempat tersebut agar barangnya bisa ditemukan. Jika ia harus mendatangi masjid untuk sholat terlebih dahulu, maka peluang barang berharganya ditemukan sangat kecil.
- Ia ditugasi bekerja untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya.
- Termasuk
kategori ini adalah seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan
sholat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting
yang memberikan maslahat bagi kaum muslimin, atau suatu pekerjaan tak
tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian
besar hilang/rusaknya barang berharga milik perusahaan yang
mempekerjakannya.
- Namun, semestinya hal tersebut tidak berlangsung terus menerus sehingga menyebabkan ia selalu meninggalkan sholat Jumat.
- Jika
pekerjaan tersebut sebenarnya bisa ditinggal tanpa dikhawatirkan ada
mudharat, maka hak Allah adalah yang harus didahulukan, tetap wajib
mendatangi sholat Jumat.
- Menjaga dan merawat seorang yang sakit parah dan dikhawatirkan bisa meninggal atau semakin parah sakitnya jika ditinggal.
- Kecapekan dan mengantuk yang amat sangat, jika ia sudah tidak bisa lagi mengerti bacaan apa yang sedang dibaca dalam sholat.
عَنْ
أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا
نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا
يَقْرَأُ
- Dari
Anas dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Jika
salah seorang dari kalian ngantuk dalam sholat, hendaknya ia tidur
(terlebih dahulu) sampai ia bisa mengerti apa yang dibacanya”(H.R
alBukhari)
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ
Dari
Aisyah bahwasanya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam keadaan ia sholat,
hendaknya tidur sampai hilang perasaan kantuknya. Karena seorang jika
sholat dalam keadaan mengantuk ia tidak mengetahui, pada saat
bermaksud mohon ampun namun justru mencela dirinya sendiri “
(muttafaqun ‘alaih).
Syaikh
Muhammad bin Sholih alUtsaimin menjelaskan bahwa seseorang yang
sangat mengantuk dalam sholat bisa jadi ia berdoa meminta surga namun
keliru berucap meminta neraka, bermaksud meminta hidayah, justru
keliru berucap meminta kesesatan, dan semisalnya (Syarh Riyadis
Sholihin juz 1 halaman 166).
- Bersembunyi karena ditagih hutang pada saat ia benar-benar tidak memiliki sesuatu untuk dibayarkan, sedangkan penagihnya adalah orang yang akan menganiaya ataupun mencaci maki dan umpatan berlebihan yang menyebabkan ia tidak sanggup menahannya.
- Imam membaca bacaan dalam sholat yang sangat panjang, sedangkan tidak ditemukan pengganti atau masjid lain untuk berpindah melakukan sholat.
- Sebagaimana
Nabi memberikan udzur kepada seorang Arab Badui yang bermakmum di
belakang Muadz bin Jabal yang membaca surat alBaqoroh, kemudian orang
tersebut memisahkan diri dari jamaah dan sholat sendirian (riwayat
alBukhari dan Muslim).
- Imam cepat sekali dalam sholatnya (tidak thuma’ninah), dan tidak ditemukan pengganti lain ataupun masjid yang lainnya.
- Kadar
minimum thuma’ninah adalah bisa membaca bacaan wajib dalam setiap
gerakan minimal 1x. Seperti bacaan subhaana robbiyal adzhim 1x pada
saat ruku’ dengan catatan, bacaan 1 x tersebut dibaca pada saat posisi
benar-benar sempurna telah ruku’, bukan pada saat gerakan perpindahan.
Poin-poin tentang udzur tersebut kami sarikan dari penjelasan Ibnu
Muflih dalam al-Furu’ dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam
asy-Syarhul Mumti’. Udzur yang disebutkan tersebut ada yang memiliki
dalil yang shohih dan shorih, ada pula yang merupakan istinbath
(penggalian hukum) dari keumuman dalil yang ada serta kaidah bahwa
syariat-syariat yang ada adalah penjagaan terhadap 5 hal utama (ad-Dharuriyaatul Khoms)
dalam diri manusia yaitu: Dien, akal, jiwa, harta, dan kehormatan.
Semua aturan-aturan syar’i yang ada adalah untuk menjaga lima hal utama
tersebut. Demikian juga dalil-dalil umum tentang kemudahan yang
diberikan Allah dan bahwa agama ini adalah mudah, serta perintah untuk
bertaqwa kepada Allah semaksimal mungkin sesuai kemampuan.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kalian” (Q.S atTaghobun:16).
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (Q.S alBaqoroh:185).
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا
غَلَبَهُ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallaahu ‘alaihi
wasallam beliau bersabda: Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah
seseorang memberat-beratkan dalam beragama kecuali akan terkalahkan” (H.R alBukhari).
فَإِنَّ
دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ
“Sesungguhnya
darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian seperti
keharaman hari ini di negeri ini pada bulan ini (H.R alBukhari dan
Muslim).
- Apakah seseorang yang terkena udzur untuk meninggalkan sholat Jumat menggantinya dengan sholat dzhuhur?
Jawab:
Ya, menggantinya dengan sholat dzhuhur. Demikian juga seseorang yang
ketinggalan (terlambat) sholat Jumat tidak mendapati minimal 1 rokaat.
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Barangsiapa
yang mendapati satu rokaat dari sholat Jumat atau selainnya maka ia
telah mendapati sholat”(H.R Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Jika
seseorang mendapati 1 rokaat sholat Jumat, ia tinggal menambah 1
rokaat lagi. Namun, jika ia tidak mendapatkan 1 rokaatpun, maka ia
menggenapkan menjadi total 4 rokaat.
Terhitung satu rokaat jika seseorang mendapatkan ruku’ bersama Imam
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ , فَقَدْ أَْدْرَكَ الرَّكْعَة
Barangsiapa yang mendapati ruku’ maka ia telah mendapatkan rokaat (riwayat Abu Dawud).
Batasannya
adalah ruku’ di rokaat terakhir. Jika seseorang mendapati ruku’ imam
di rokaat terakhir pada sholat Jumat, ia tinggal menambah 1 rokaat
lagi. Namun, jika pada rokaat terakhir ia mendapati Imam sudah I’tidal
atau setelahnya, maka ia harus sholat 4 rokaat lagi.
(Lihat Penjelasan alLajnah adDaimah).
- Bolehkah pelaksanaan sholat Jumat tidak di masjid?
Jawab:
Sholat
Jumat bisa dilakukan tidak di masjid dengan syarat berada di
perkampungan (lingkungan pemukiman rumah-rumah), sebagaimana pendapat
Imam asy-Syafi’i. Karena Nabi tidak pernah melakukan sholat Jumat saat
berada di perjalanan padang pasir, jauh dari pemukiman. Sholat Jumat
tidak harus dilakukan di dalam suatu ruangan masjid, walaupun tentu
yang paling utama di satu masjid Jami’-sebagaimana yang dilakukan Nabi
dan para Khulafaur Rasyidin-, dan tidak disukai berbilang tempat
pelaksanaan sholat Jumat di satu daerah, karena salah satu tujuan
pelaksanaan sholat Jumat adalah menyatukan kaum muslimin di daerah
tersebut dengan mendapatkan satu pengajaran dari khutbah Jumat
tersebut.
Dari
penjelasan di atas, tidaklah disunnahkan sholat Jumat di kendaraan
yang besar seperti kapal laut karena bukan berada di
pemukiman/perkampungan.
- Berapa batasan minimal jumlah jamaah sholat Jumat?
Jawab:
Batasan minimal jumlah orang yang bisa melakukan sholat Jumat adalah 2
orang, sebagaimana sholat berjamaah yang lain. Telah disebutkan dalam
hadits Thariq bin Syihab riwayat Abu Dawud bahwa sholat Jumat itu
dilakukan harus berjamaah, sehingga persyaratan jumlah jamaahnya adalah
2 orang. Ini adalah pendapat Imam asy-Syaukani.
Dalilnya adalah hadits Thariq bin Syihab tersebut dan hadits:
عَنْ
أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا
يُصَلِّي مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَانِ جَمَاعَةٌ
Dari
Abu Umamah bahwa Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam melihat seseorang
sholat (sendiri) kemudian Nabi bersabda: Adakah seseorang yang
bershodaqoh pada orang tersebut sehingga sholat bersama laki-laki itu?
Maka bangkitlah satu orang untuk sholat bersama laki-laki tersebut.
Kemudian Nabi bersabda 2 orang ini adalah berjamaah” (H.R Ahmad)
- Kapan waktu pelaksanaan sholat Jumat?
Jawab:
Jumhur Ulama’ (Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i) berpendapat bahwa waktu sholat Jumat sama dengan sholat Dzhuhur
عَنْ
أَنَسٍ رَضِى اللّهُ عَنْه قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه
وسلم يُصَلِّى الجُْمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْل الشَّمْسُ . رواه البخارى
وأحمد وأبو داود والترمذى
Dari
Anas radliyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shollallaahu
‘alaihi wasallam sholat Jumat pada saat matahari tergelincir (H.R
al-Bukhari).
Sedangkan
Imam Ahmad berpendapat bahwa sholat Jumat boleh dilakukan sebelum
tergelincirnya matahari (tengah hari) atau waktunya sama dengan
pelaksanaan sholat Ied, berakhir waktunya bersamaan dengan berakhirnya
waktu sholat Dzhuhur.
Dalil yang digunakan di antaranya adalah:
- Nabi menyatakan bahwa Jumat adalah Ied juga bagi kaum muslimin.
- Hadits Jabir riwayat Muslim:
عَنْ
جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَأَلَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ
مَتَى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي
الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا
فَنُرِيحُهَا زَادَ عَبْدُ اللَّهِ فِي حَدِيثِهِ حِينَ تَزُولُ
الشَّمْسُ
Dari
Ja’far dari ayahnya bahwa ia menanyakan kepada Jabir bin Abdillah
kapan Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam melakukan sholat
Jumat?Beliau berkata: Kami dulu sholat Jumat kemudian kembali ke tempat
kami untuk istirahat. Ditambahkan oleh Abdullah dalam haditsnya
(kembalinya itu) pada saat tergelincirnya matahari”(H.R Muslim).
- Hadits Salamah bin al-Akwa’ riwayat Abu Dawud:
كُنَّا
نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْجُمُعَةَ ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ فَيْءٌ
Kami
sholat Jumat bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam
kemudian kemi pulang sedangkan dinding belum ada bayangannya (H.R Abu
Dawud).
- Hadits Abdullah bin Siidan as-Sulamy:
شَهِدْتُ
الْجُمُعَةَ مَعَ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، فَكَانَتْ خُطْبَتُهُ
وَصَلاَتُهُ قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ ، ثُمَّ شَهِدْنَا مَعَ عُمَرَ ،
فَكَانَتْ خُطْبَتُهُ وَصَلاَتُهُ إِلَى أَنْ أَقُولَ : انْتَصَفَ
النَّهَارُ ، ثُمَّ شَهِدْنَا مَعَ عُثْمَانَ ، فَكَانَتْ صَلاَتُهُ
وَخُطْبَتُهُ إِلَى أَنْ أَقُولُ : زَالَ النَّهَارُ ، فَمَا رَأَيْتُ
أَحَدًا عَابَ ذَلِكَ ، وَلاَ أَنْكَرَهُ
Aku
mengikuti sholat Jumat bersama Abu Bakar as-Shiddiq, pelaksanaan
khutbah dan sholatnya dilakukan sebelum tengah hari, kemudian aku juga
sholat bersama Umar, khutbah dan sholatnya berakhir pada tengah hari,
kemudian aku pernah sholat bersama Usman, sholat dan khutbahnya
sampai waktu zawal. Aku tidak pernah mendapati seseorang mencela atau
mengingkari hal itu (H.R Ahmad, adDaruquthny, Ibnu Abi Syaibah).
Al-Lajnah
ad-Daaimah berfatwa bahwa sebaiknya sholat Jumat dilakukan setelah
lewat tergelincirnya matahari, karena demikianlah yang paling banyak
dilakukan Nabi, namun jika suatu saat keadaan membutuhkan dilakukan
beberapa menit sebelum tengah hari, maka yang demikian tidak mengapa.
- Apakah mandi pada hari Jumat adalah kewajiban?
Jawab:
Mandi Jumat adalah amalan yang sangat ditekankan, namun tidak sampai pada taraf wajib. Sesuai dengan hadits:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ
ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَدَنَا وَأَنْصَتَ وَاسْتَمَعَ غُفِرَ لَهُ مَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ قَالَ
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Dari
Abu Hurairah beliau berkata Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda: Barangsiapa yang berwudlu’ pada hari Jumat kemudian
membaguskan wudlu’nya, kemudian mendatangi pelaksanaan sholat Jumat,
mendekati (khotib), diam dan menyimak khutbah dengan baik, maka akan
diampuni (dosa) antara 2 Jumat ditambah 3 hari. Barangsiapa yang
memainkan kerikil maka ia telah sia-sia (H.R Ahmad)
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ (رواه الترمذي)
Barangsiapa
yang berwudulu’ pada hari Jumat, maka itu baik. Barangsiapa mandi,
maka mandi adalah lebih utama” (H.R atTirmidzi).
Hendaknya
seseorang muslim bersemangat dan berupaya keras agar bisa melakukan
mandi Jumat. Keutamaan mandi pada hari Jumat telah tercapai jika
seseorang mandi setelah terbit fajar pada hari Jumat. Namun,
pelaksanaan mandi menjelang sholat Jumat adalah lebih utama (disarikan
dari Majmu’ Fatwa Syaikh Bin Baz)
- Apakah hukum melakukan jual beli pada saat dikumandangkan adzan Jumat?
Jawab:
Sebagian
Ulama’ berpendapat bahwa pelaksanaan jual beli pada saat
dikumandangkan adzan Jumat (naiknya khotib ke mimbar) adalah haram dan
batil. Haram menyebabkan pelakunya berdosa, sedangkan batil artinya
akad jual beli itu tidak sah, sehingga pembeli tidak memiliki hak milik
terhadap barang yang dibeli waktu itu.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Wahai
orang-orang yang beriman, jika kalian diseru (dikumandangkan adzan)
untuk sholat Jumat maka bergegaslah menuju dzikir kepada Allah dan
tinggalkan jual beli (Q.S al-Jum’ah:9).
Sebagian
Ulama merinci bahwa larangan tersebut adalah jika salah satu pelaku
(pembeli atau penjual) adalah orang yang wajib mendatangi sholat Jumat.
- Apakah ada keutamaan berpagi-pagi mendatangi sholat Jumat? Bagaimana pembagian waktunya?
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ
فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا
خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ (متفق عليه)
Barangsiapa
yang mandi janabah pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka
seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu
yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di
waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang
berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam,
barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban
telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir mendengarkan dzikir
(khutbah)(Muttafaqun ‘alaih).
Syaikh
Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pembagian waktu
tersebut dimulai dengan terbitnya matahari di hari Jumat dan berakhir
sampai Imam mulai naik mimbar. Rentang waktu tersebut dibagi dalam 5
bagian. Dijelaskan dalam riwayat lain bahwa jika Imam telah naik
mimbar, maka seseorang tidak dapat keutamaan pahala berkurban tersebut
karena catatan telah ditutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar