Ilmu Kalam
Ilmu Kalam
Pendahuluan
Epistemologi merupakan bagian dari
khazanah filsafat (Barat). Istilah tersebut didefenisikan antara lain,
sebagai the branch of philosophy which investigate the origin,
structure, methode and validity of knowledge.[1] Cikal bakal
epistemologi sebetulnya telah diletakkan oleh Plato[2] namun sebagai
cabang filsafat, epistemologi mulai berkembang pesat setelah gema
rasionalism dihembuskan oleh Descartes,[3] yakni pada abad ke- 17 dan
18 pada sa’at tradisi pemikiran Islam, termasuk ilmu kalam, tak lagi
mengalami perkembangan yang berarti.
Secara garis besar, ada dua aliran pokok
dalam epistemologi. Pertama, adalah idealisme atau lebih populer dengan
sebutan rasionalism, yaitu suatu aliran pemikiran yang menekankan
pentingnya peran “akal”, “ide”, “category”, “form” sebagai sumber ilmu
pengetahuan. Di sini peran pancaindera dinomorduakan. Sedangkan aliran
kedua adalah, realism atau yang lebih populer dengan sebutan empirism
yang lebih menekankan peran indera (sentuhan, penglihatan, penciuman,
pencicipan dan pendengaran) sebagai sumber sekaligus sebagai alat untuk
memperoleh ilmu pengetahuan. Di sini peran akal dinomorduakan.[4]
Dalam perkembangannya, kajian epistemologi dalam literatur Barat dapat
membuka perspektif baru dalam kajian ilmu pengetahuan yang
multi-dimensional, sedangkan kecenderungan epistemologi dalam pemikiran
Islam, termasuk ilmu kalam, beringsut lebih tajam ke wilayah idealism
dan rasionalism dengan tidak peduli terhadap masukan-masukan yang
diberikan oleh empirisme.[5]
Dominannya aspek rasionalism dalam ilmu
kalam akhirnya menjadikan pemikiran ini jatuh ke wilayah pemikiran
metafisika yang lebih bersifat spekulatif dan melampaui batas-batas
kemampuan dan daya serap pikiran manusia biasa. Memang demikian realitas
pemikiran kalam klasik itu, ia penuh kesamaran. Kondisi ilmu kalam
yang demikian sebenarnya bukan hanya disebabkan karena objek kajiannya
yang lebih metafisik, tapi juga disebabkan faktor bahasa yang sulit
untuk menjelaskan objek tersebut. Sebagai sebuah pernyataan tentang
Tuhan, sudah barang tentu ia tidak bisa diverifikasi atau difalsifikasi
secara objektif dan empirik, jadi di dalam memahami kitab suci
seseorang cenderung menggunakan standard ganda, yaitu seseorang
berpikir dalam kapasitas dan berdasarkan pengalaman kemanusiaan yang
diarahkan kepada suatu objek yang diimani dan berada di luar jangkauan
nalar dan inderanya. Dengan ungkapan lain, ia berpikir dalam kerangka
iman dan ia beriman sambil mencoba mencari dukungan dari pemikirannya.
Di sini sesungguhnya terdapat wilayah yang remang-remang karena dalam
sikap beriman terdapat hal-hal yang diyakini kebenarannya, namun tidak
diketahui dan tidak terjangkau oleh nalar. Wilayah inilah yang kemudian
melahirkan ilmu kalam.[6]
Adanya jarak historis dan perbedaan
tradisi menyebabkan upaya melakukan pemetaan terhadap epistemologi ilmu
kalam menjadi cukup problematis. Apalagi dalam tradisi pemikiran Islam,
literatur yang secara khusus membahas persoalan epistemologi secara
utuh dan dapat dijadikan sebagai rujukan pembimbing ke arah diskusi
epistemologi ilmu, boleh dikatakan masih kurang. Sebagai catatan
pengantar perbincangan epistemologi dalam bahasan ini disederhanakan
menjadi perbincangan tentang sumber, metode dan keabsahan suatu
kebenaran ilmu kalam dengan merujuk kepada fakta historis yang ada pada
aliran-aliran kalam.
Sumber Kebenaran
Semua aliran dalam pemikiran kalam
berpegang kepada wahyu sebagai sumber pokok. Dalam hal ini, perbedaan
yang muncul hanyalah bersifat interpretasi mengenai teks ayat-ayat
Alqur’an maupun Hadis. Perbedaan dalam interpretasi, seperti yang
dikatakan itu, menimbulkan aliran-aliran yang tidak sama.Di
antara para teolog ada yang berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang
kuat untuk memberi interpretasi yang bebas tentang teks Alqur’an dan
hadis nabi sehingga dengan demikian timbullah aliran teologi yang
dipandang liberal dalam Islam, yaitu Mu’tazilah. Di pihak lain,
terdapat pula sekelompok teolog yang melihat bahwa akal tidak mampu
untuk memberikan interpretasi terhadap teks Alqur’an, seandainyapun
dianggap mampu resiko kesalahannya lebih besar daripada kebenaran yang
akan didapatkan. Kendatipun justru fakta ini yang didapatkan, namun
semua sepakat bahwa sumber kebenaran itu hanyalah wahyu Tuhan itu.
Ada berbagai masalah yang sering
ditemukan dalam model pemikiran tersebut, yaitu bahwa dalam pemikiran
kalam, teks yang dibaca itu sering terlepas dari tradisi, konteks atau
sejarah yang melingkupi turunnya ayat yang dibacakan itu. Padahal
tradisi jauh lebih kompleks dibanding penuturan sebuah teks. Sebuah
contoh yang disampaikan oleh Komarudin Hidayat, ibarat gambar sebuah
gunung dalam sebuah peta, dalam kenyataannya yang ditemukan dalam
teritori yang namanya gunung keadaannya jauh lebih kompleks ketimbang
apa yang tergambar di dalam peta itu.[7]
Dalam perspektif di atas, teks memainkan
peran yang sangat besar bagi terjalinnya komunikasi antara Tuhan dan
manusia dan antarmanusia sendiri, antara zat (Tuhan) yang metafisik
dengan manusia yang konkret. Masalah yang jarang kita temukan dalam
pemikiran kalam adalah bahwa teks (Alqur’an) yang diyakini sebagai
firman Tuhan Yang Maha Gaib dalam kenyataan telah memasuki wilayah
historis. Oleh karena itulah dalam memahami teks (Alquran), justru yang
banyak ditemukan adalah analogi konseptual antara the world of human
being dan the world of God dan tidak menggunakan analogi
historis-kontekstual, misalnya antara dunia Muhammad yang Arabic dengan
dunia umat Islam lain yang hidup di zaman serta wilayah yang berbeda
sama sekali. Meskipun kita yakini bahwa teks Alqur’an se akan-akan
sebagai “penjelmaan” dan “kehadiran” Tuhan, namun bagaimanapun juga
begitu memasuki wilayah sejarah, firman tadi terkena batasan-batasan
kultural yang berlaku pada dunia manusia.[8]
Paling tidak, ada tiga faktor yang
menyebakan bahwa kitab suci ini mempunyai eksistensi yang tetap dan
diyakini secara penuh, yakni: pertama, ia dipelihara melalui tradisi
lisan secara turun temurun. Kedua, terdokumentasikan dalam bentuk
tulisan yang terjaga rapi sehingga terhindar dari manipulasi historis.
Ketiga, diperkuat lagi oleh tradisi dan ritual keagamaan yang selalu
memasukkan ayat-ayat Alqur’an sebagai bacaan dan do’a-do’a.[9]
Bila dihubungkan dengan aliran-aliran
yang ada dalam ilmu kalam, baik tradisional maupun liberal, kedua model
atau cara berfikir kelompok tersebut tetap terkait dengan teks tadi.
Teologi liberal menghasilkan paham dan pandangan liberal tentang
ajaran-ajaran Islam. Penganut teologi ini hanya terikat pada dogma-dogma
yang dengan jelas lagi tegas disebut dalam ayat-ayat Alqur’an maupun
hadis, yaitu teks ayat Alqur’an dan hadis yang tidak bisa
diinterpretasi lagi mempunyai arti selain arti harfiyah. Sebaliknya
penganut teologi tradisional kurang mempunyai ruang gerak karena
mereka terikat tidak hanya pada dogma-dogma tetapi juga pada ayat-ayat
yang mengandung arti zanni, yaitu ayat-ayat yang bisa mengandung arti
lain dari arti letterlek yang terkandung di dalamnya, dan ayat-ayat ini
mereka artikan secara harfiyah.[10]
Metode
Bahasa merupakan aspek yang mendominasi
tradisi pemikiran kalam, terutama bila mereka (mutakallimin) yang ahli
di bidang ini ingin mengeluarkan sebuah produk hukum atau ajarannya.
Dominasi kajian bahasa dalam ilmu kalam di antaranya memang disebabkan
oleh faktor historis, artinya kehadiran para teolog pada awalnya
adalah sebagai propogandis suatu aliran tertentu. Berkaitan dengan
belum tersedianya perangkat keras yang memadai sa’at itu, maka praktis
retorika adalah pilihan yang tepat. Di sisi lain para mutakallimin ini
adalah para konseptor dalam merumuskan konsep-konsep iman dan
sekaligus menjadi pembelanya.[11]
Salah satu bentuk konkret keterlibatan
mereka dengan aturan penafsiran teks adalah munculnya masalah takwil dan
i’jaz Alqur’an. Persoalan lafadz dan makna di kalangan mutakallimin
juga cukup mencolok dalam diskursus mereka mengenai Alqur’an sebagai
makhluk atau kalam Allah. Karena itulah di sini muncul persoalan apakah
kalam itu sendiri terdiri dari lafadz (huruf) dan ma’na atau kalam
nafsi yang tidak terdiri dari lafadz dan ma’na. Dalam hal takwil
misalnya, intensitas kajian lafadz dan ma’na menjadi begitu tinggi
karena takwil dalam pemikiran Arab Islam hanya berlaku untuk wacana
Alquran saja dan tidak lepas dari aturan-aturan bahasa yang ketat.
Karena bahasa yang ketat dalam pemaknaan inilah menjadikan takwil mereka
tetap berada dalam dataran dialektis belaka (bayani).[12]
Apa yang terjadi pada pemikiran kalam
tidak jauh berbeda dengan pemikiran yang ditemukan dalam hukum, yaitu
adanya logika bahasa dan problematika makna (meaning). Dari awal, paling
tidak yang menjadi bahan bakunya adalah problematika lafadz dan
makna. Persoalan cara mengidentifikasi hubungan antara keduanya inilah
yang menggelitik ahli bahasa dan gramatika arab untuk terlibat dalam
diskursus ini. Kecenderungan umum daripada eksponen studi ini adalah
bahwa mereka lebih melihat lafaz dan makna sebagai dua fenomena yang
terpisah atau minimal menjadikan keduanya sebagai dua kutub yang
masing-masing berdiri sendiri dan bebas antarsatu dengan lainnya.[13]
Kecenderungan seperti ini akan kita
temukan lagi di kalangan ahli bahasa, karena itulah hubungan antara
keduanya nanti terlihat memiliki kecenderungan yang penuh variasi dan
tunduk pada identifikasi yang berbeda pula. Atas dasar ini, secara
global, dapat dikatakan bahwa berbagai perdebatan yang terjadi, isu
sentralnya adalah hubungan antara lafaz (teks) dan makna (meaning)
tadi. Isu itulah yang menjadi pangkal tolak para kolektor bahasa, yakni
pemikiran tentang “makna” dan “yang dinamai” di satu sisi, serta
“lafadz” dan “nama” di sisi lain.Persolan mendasar lain dalam hal
takwil, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, adalah hubungan antara
nama (isim, lafadz) dengan yang diberi nama (makna). Nama (isim)
menurut para mutakallimin terdiri dari dua jenis, yakni nama substansi
(isim zat) dan nama kualitas (isim sifat). Jika nama substansi tidak
bermakna selain isyarat terhadap sebuah subsatnsi, maka nama kualitas
memiliki makna yakni menunjuk pada kualitas atau species sehingga
merupakan makna intelektual. Karena kaum dialektis ini memisahkan antara
lafadz dan makna, maka mereka memprioritaskan makna dalam hal nama
kualitas. Menurut mereka ada makna yang tanpa nama (lafadz). Artinya,
makna itu sudah ada dalam akal terlebih dahulu sebelum diekspresikan
dengan lafadz (nama). Jadi, sebelum lafadz itu diucapkan harus diketahui
dahulu makna dan dimana konteksnya.Maksud pembicaraan dan konteks
inilah yang menjadi pilar utama pijakan takwil. Konteks adalah semacam
kesepakatan antara pembicara dengan pendengar atau pembaca. Sedangkan
maksud sipembicara ini diperoleh melalui analogi, yakni analogi yang
abstrak kepada yang konkret. Dalam proses analogi ini harus ada yang
disebut dalil atau qarinah sehingga antara yang abstark dan yang konkret
bisa dianalogikan. Inilah takwil yang dimaksudkan oleh mutakallimin
seperti Mu’tazilah, sehingga syarat takwil menurut mereka ada tiga,
yaitu: konteks, maksud pembicaraan dan dalil.
Jadi dengan demikian takwil dalam
pandangan ahli kalam (Mu’tazilah misalnya) tidak lebih dari merujukkan
ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Sesuai dengan dua kategori
ayat ini, lalu mereka membagi teks syar’i menjadi dua kelompok, yakni:
kelompok yang disebut manzum al-khitab dan kelompok ma’qul al-khitab,
dan ini sudah barang tentu menyangkut masalah lafadz dan makna.
Mengenai hubungan antar keduanya dapat disimpulkan bahwa: pertama,
lafadz bisa dengan sendirinya menunjuk pada arti dalam kapasitasnya
sebagai dalil dan argumentasi tidak perlu bantuan, ke dua, lafadz bisa
menunjuk pada makna tapi makna yang dimaksud adalah makna yang lain,
ke tiga, lafadz hanya sekedar mengingatkan pada makna yang sudah
diperoleh akal. Pada kondisi pertama, peran akal hanya sebagai alat
memahami dan menghimpun makna, pada kondisi kedua peran akal sebagai
alat penjelas dan penggali makna, dan pada kondisi ketiga, akal adalah
alat takwil dan deduksi, tapi yang jelas,dari keseluruhan hubungan
lafadz dan makna di atas peran akal tidak pernah mandiri tanpa
dibayang-bayangi oleh teks syar’i. Jika memang demikian pola kerjanya
maka dari sudut kajian lingguistik kontemporer, dapat dijelaskan
bahwa pemikiran kalam dan pola pikir ‘aqidah lebih menganut aliran
monistik,[14] dan bukannya menganut aliran dualistik maupun pluralistik.
Validitas atau Keabsahan Kebenaran Dalam Ilmu Kalam
Berdasarkan objek pembahasan ilmu kalam,
yakni eksistensi Tuhan dan sifat-sifat Nya dalam hubungannya dengan
alam semesta serta manusia, metode yang digunakan adalah deduktif
dengan menjadikan eksistensi Tuhan sebagai suatu hal yang diyakini
kebenarannya.. Penalaran metode deduktif mensyaratkan penggunaan teori
koherensi sebagai ukuran kebenaran dalam proses pengambilan suatu
pengetahuan. Menurut teori koherensi ini kebenaran satu proposisi hanya
dapat diterima jika sesuai dengan proposisi sebelumnya yang sudah
diterima kebenarannya.[15]
Berangkat dari pernyataan dan pengakuan
yang sudah mutlak benar itu kemudian diikuti dengan prinsip-prinsip
yang membuktikannya. Para ahli kalam berbeda dalam perspektif ini
karena adanya perbedaan dalam menampilkan konsep Tuhan yang dijadikan
premis utama.Ketika kaum Mu’tazilah tertarik pada masalah kebebasan
untuk berkehendak dan berbuat, maka titik pangkal pemikiran mereaka
bukan pada masalah itu sendiri tetapi mereka mengkaji masalah tersebut
selama ada kaitannya dengan eksistensi Tuhan, yaitu apakah kebebasan
berkehendak dan berbuat sesuai atau tidak dengan konsep mengenai Tuhan
Yang Maha Adil. Bagi kaum Mu’tazilah, seperti yang diterangkan oleh
‘Abdul Jabbar, keadilan erat hubunganya dengan hak, dan konsep Tuhan
adil mengandung arti bahwa segala perbuatannya adalah baik, Tuhan tidak
dapat berbuat buruk dan tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajibanNya
terhadap manusia.[16]
Berbeda dengan kaum Mu’tazilah yang
menjunjung tinggi konsep keadilan Tuhan, kaum As’ariyah justru
menjunjung tinggi konsep kekuasaan mutlak Tuhan. Doktrin kaum
Asy’ariyah mengenai hubungan perbuatan manusia dalam kaitannya dengan
kekuasaan mutlak Tuhan digambarkan dengan istilah al-Kasb. Al-Kasb,
demikian al-Asy’ari mengatakan, adalah sesuatu yang timbul dari yang
berbuat (al-muktasib) dengan perantaraan daya yang
diciptakan.[17]Dengan kata lain, yang mengujudkan al-kasb (perbuatan
manusia) sebenarnya adalah Tuhan sendiri, karena bagi al-Asy’ari Tuhan
mempunyai kekuasaan mutlak yang menghendaki segala apa yang mungkin
dikehendaki. Jika Tuhan menghendaki sesuatu, ia pasti ada dan jika
Tuhan tidak menghendakinya niscaya ia tiada.[18]
Hal ini didasarkan firman Tuhan, “Kamu
tidak menghendaki kecuali Tuhan menghendaki” (QS. 76: 30). Ayat ini di
artikan oleh al-Asy’ar bahwa manusia tidak bisa menghendaki sesuatu itu.
Jadi dari konsep kekuasaan mutlak Tuhanlah al Asy’ari sampai kepada
kesimpulan bahwa perbuatan-perbuatan manusia adalah diciptakan
Tuhan.[19]
Berdasarkan analisa terhadap doktrin
yang dikemukakan oleh kedua aliran teologi di atas nampaklah bahwa
adanya penggunaan metode deduktif dalam kajian kalam, yaitu penurunan
doktrin dari yang bersifat umum ke doktrin yang bersifat khusus dengan
konsekwensi bahwa teori koherensi sebagai kriteria dalam mencapa
kebenaran. Penggunaan teori koherensi sebagai kriterium kebenaran sudah
barang tentu menjadikan pemikiran kalam klasik bercorak
metafisik-spekulatif dan kurang mampu berdialog dengan realitas empiris
kehidupan masyarakat yang terus berubah. Corak bangunan epistemologi
ilmu kalam yang demikian, yakni kriteria kebenaran didasarkan kepada
kesesuaian logik antara doktrin-doktrin yang dibangun memerlukan
adanya kritik historis. Produk pemikiran kalam klasik sebagai respon
terhadap fenomena masyarakat yang muncul pada penggalan sejarah
tertentu barangkali memang relevan dengan persoalan-persoalan pada
masanya, tapi akan menjadi mandul dan kehilangan makna ketika dihadapkan
pada fenomena empirik kontemporer. Pada sisi inilah barangkali
diperlukan adanya pembaharuan epistemologi ilmu kalam klasik yang demikian.Pola
logika pemikiran Kalam yang bersifat deductive adalah mirip-mirip
dengan pola berpikir Plato. Plato pernah berpendapat bahwa segala
sesuatu yang dapat diketahui oleh manusia adalah berasal dari idea,
yaitu ide-ide yang telah tertanam dan melekat pada diri manusia secara
kodrati sejak awal mulanya. Ide kebajikan dan keadilan misalnya,
menurut Plato, tidaklah diketahui lewat pengalaman
historis-empiris-induvtive tapi diperoleh dari ide bawaan yang dibawa
oleh manusia sejak sebelum lahir. Manusia tinggal mengingat kembali
tentang ide-ide bawaan yang telah melekat begitu rupa dalam
keberadaannya. Seperti yang ditulis Amin Abdullah bahwa Plato tidak
pernah menyetujui pendapat bahwa ilmu pengetahuan dapat diperoleh
manusia lewat pengetahuan dan pemeriksaan secara cermat dan seksama
terhadap realitas alam dan realitas sosial sekitar lewt pengamatan dan
engalaman indrawi. Pemikiran Islam pada umumnya dan pemikiran kalam
pada khususnya juga bersifat deductive seperti itu. Hanya saa fungsi
ide-ide bawaan dalam pola pikir Plato terebut diganti untuk tidak
mengatakan diislamkan oleh ayat-ayat Alquran dan teks-teks hadis.
Bahkan sering kali melebar sampai keijma’ dan qiyas. Perjhatian kepada
perlunya dalil dan istidlal sebagai landasan pola pikir dan pola
bertindak dalam kehidupan keseharian umat Islam. Pola pikir ini dengan
mudah menggiring seseorang dan kelomok ke arah model berfikir yang
justifikatif terhadap tek-teks yang sudah tersedia.[20]
Membangun Ilmu Kalam Kontemporer
Jika teologi betul-betul ingin menjadi
ilmu, demikian Nancey Murphy mengutip Wolfhart Pannenberg, maka ia
tidak cukup semata-mata merupakan studi atas kitab suci tapi harus
mencari dan menemukan sejumlah masukan berdasarkan data empiris
kontemporer.[21] Pendapat senada dikemukakan oleh guru besar Studi
Agama dari University of California, Walter H. Capps, bahwa studi agama
masa depan harus meminjam dan mengadaptasi sejumlah pemahaman dan
penemuan dari berbagai disiplin keilmuan yang lain.[22]
Di bagian awal tulisan ini disampaikan
bahwa pola pikir dan logika yang digunakan dalam ilmu kalam (‘aqidah,
doktrin, dogma) adalah pola pikir deduktive, pola pikir yang sangat
tergantung pada sumber utama (teks). Sejauh yang diketahui bahwa pola
pikir deductive hanyalah salah satu saja daripola pikir yang ada. Masih
ada yang disebut dengan inductive dan abductive[23].Pola pikir
inductive mengatakan bahwa ilmu pengetahuan bersumber dari realitas
empiris-historis. Realitas empiris-historis yang berubah-ubah, yang
bisa ditangkap oleh indera dan dirasakan oleh pengalaman dan
selanjutnya diabstraksikan menjadi konsep-konsep, rumus-rumus, ide-ide,
gagasan-gagasan, dalil-dalil yang disusun sendiri oleh akal
pikiran.[24]
Dalam pola pikir inductive tidak ada
sesuatu apapun yang disebut ilusif. Semua yang dikenal oleh manusia
dalam dunia konkret ini dapat dijadikan sebagai bahan dasar ilmu
pengetahuan, tidak terkecuali ilmu kalam. Tapi menurut Amin Abdullah,
dalam analisis sejarah perkembangan ilmu pengetahuan (history of
science) pola pikir deductive dan inductive dianggap sudah tidak memadai
lagi untuk dapat menjelaskan secara cermat tata kerja diperolehnya
ilmu pengetahuan yang sesungguhnya. Perkembangan ilmu pengetahuan era
abad 20 memunculkan kategori baru dalam pola pikir keilmuan, yaitu pola
pikir abductive. Pola pikir ini lebih menekankan the logic of discovery
dan bukan the logic of justification. Pengujian secara kritis terhadap
apa yang dapat disebut sebagai bangunan keilmuan, termasuk didalamnya
rumusan manuasia tentang keilmuan agama atau rumusan-rumusan aqidah
dapat dikaji kembali validitas dan kebenarannya melalui
pengalaman-pengalaman yang terus-menerus berkembang dalam kehidupan
praksis sosial yang aktual.[25] Persoalan-persoalan yang dihadapi pada
masa sekarang ini lebih diwarnai oleh isu-isu yang menuntut masalah
kemanusiaan secara universal. Isu seperti demokrasi, pluralitas agama
dan budaya, hak asasi manusia, lingkungan hidup, kemiskinan struktural
menjadi tantangan sekaligus menjadi agenda persoalan yang dihadapi oleh
generasi kini. Isu-isu tersebut jelas berbeda dengan isu-isu abad
tengah dan zaman klasik yang biasa diangkat dalam kajian kalam dan
falsafah Islam klasik.[26] Ketika dihadapkan kepada isu-isu tersebut
pengembangan dan pembaharuan pemikiran ilmu kalam memang merupakan
keniscayan. Tahapan awal dalam upaya mengembalikan “keseimbangan”
antara bobot pemikiran ilmu kalam klasik yang bermuatan moralitas
normatif dan tuntutan perkembangan ilmu pengetahan kontemporer yang
bersifat empiris mutlak diperlukan kritik epistemologis yang
mendasar.[27] Selanjutnya upaya rekonstruksi harus menuju sebuah format
teologi yang bisa berdialog dengan realitas dan perkembangan pemikiran
yang berjalan sa’at ini.
Untuk itu objek kajian ilmu kalam klasik
yang bersifat transendent-spekulatif, seperti pembahasan tentang
sifat-sifat Tuhan, yang relevansinya kurang jelas dengan kehidupan masa
kini harus diganti dengan kajian yang lebih aktual, seperti hubungan
Tuhan dengan manusia dan sejarah, korelasi antara keyakinan agama dengan
pemeliharaan keadilan dan masih banyak lagi aspek lain. Bahkan Hassan
Hanafi, seorang filosuf Muslim kontemporer secara radikal melontarkan
tentang perlunya diupayakan pergeseran wilayah pemikiran yang dahulu
hanya memusatkan perhatian kepada persoalan-persoalan ketuhanan
(teologi) ke arah paradigma pemikiran yang lebih menelaah dan mengkaji
secara serius persoalan kemanusiaan (antropologi).[28] Ada delapan
langkah yang ditawarkan oleh Hassan Hanafi menuju perubahan ini. 1.
from God to Land; 2. from Eternity to Time; 3. from Predistination to
Free will 4; from Authoryti to Reason 5; from Theory to Action; 6. from
Charisma to Mass-participation; 7. from Soul to Body; dan 8 from
Eschatology to Futurology.[29] Begitu pula sumber kebenaran ilmu kalam
kontemporer, tidak hanya terpusat pada wahyu dan dataran konsep yang
dipikirkan tapi secara metodologis harus menerima masukan dari produk
barbagai disiplin keilmuan kontemporer.[30] Nancy Murphy, seorang ahli
teologi mengatakan bahwa teori koherensi sebagai kriteria kebenaran
dalam kajian teologi (Teologi Islam, pen.) klasik, pada ilmu kalam
kontemporer bukan lagi satu-satunya pilihan epistemologis.[31] Di sini,
Murphy pertama melihat apa yang disampaikan oleh Alasdair MacIntyre
dan Robert Bellah dan lainnya dimana mereka memperbaharui pandangan
betapa pentingnya peran sebuah komunitas.[32] Para penganut modernis
mengasumsikan bahwa individu merupakan seorang yang cakap sama halnya
dengan yang lain untuk membentuk berbagai kepercayan dan mengucapkan
bahasa (pembimbing bagi lainnya). Pengetahuan dan bahasa masyarakat
hanyalah semata-mata koleksi dari individu-individu. Akan tetapi dalam
priode posmodernism, komunitas memainkan sebuah aturan yang sangat
penting. Komunitas ilmuanlah yang memutuskan kapan berbagai fakta
dipandang telah menyimpang secara serius. Komunitas harus menetapkan
dalam hal apa perubahan dilaksanakan dan bagaimana ia dilakukan.
Aturan-aturan permainan bahasa dimana seorang terlibat secara pribadi
di dalamnya dan menentukan apa yang semestinya dikatakan atau tidak
dikatakan adalah sesuatu yang semestinya mendapat perhatian. Pendek
kata, bahasa dan apa yang diketahui merupakan praktek-praktek yang
tidak pernah lepas dari tradisi, keduanya adalah prestasi komunitas.
Dalam era posmodernism, holisme sebagai
bentuk epistemologi dan teori makna di pihak lain pada dasarnya
memiliki hubungan yang tidak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, dalam
pandangan Murphy, untuk menetapkan jaringan kita terhadap kepercayan
dalam memandang dunia, seseorang harus terlebih dahulu merubah
kepercayaannya yang khusus (internalized) tentang dunia sekaligus dapat
menetapkan berbagai macam arti supaya memperoleh hasil yang lebih
baik. Keyakinan dan kebermaknaan tak bisa dipisahkan.[33]
Dalam hubungannya dengan
postmodern-theology, Murphy berangkat dari teologi post-liberal Lindbeck
dengan teori holistiknya mengenai pengetahuan dan pengenalannya
terhadap fungsi bahasa yang berbeda-beda.[34] Demikian pula Thienmann
yang melihat secara teliti hubungan antarkeduanya dalam kaitannya
dengan usulan sebuah pembenaran (justification) yang tanpa dasar
(terlembaga) terhadap doktrin wahyu.[35] Dalam usulannya terhadap
teologi, ia menggunakan pendekatan “yang tanpa dasar” terlebih dahulu.
Artinya, dengan ungkapan sederhana, tanpa terikat oleh suatu ajaran
yang dilembagakan atau agama yang sudah dilembagakan. Dalam perspektif
teologi Islam (ilmu kalam), Islam misalnya bukan lagi Khawarij, bukan
al-Asy’ariah, Mu’tazilah dan lain sebagainya. Di sini Thienmann
menggunakan model pengetahuan yang bebas dasar teori (terlembagakan)
atau starting point atau pembenaran terlebih dahulu dari sebuah
keyakinan. Era postmodernism ingin melihat fenomena sosial, fenomena
keberagamaan apa adanya tanpa harus terlebih dahulu “terkurung” oleh
anggapan dasar dan teori baku apalagi standard yang diciptakan pada
masa rentang waktu tertentu (modernism). Demikian keberagamaan dan
kepercayaan dilihat dalam perspektif ini.
Pandangan terhadap teologi tanpa konsep
awal ini, memang pada mulanya merupakan gambaran utama keyakinan
orang-orang Kristen dan praktek-praktek ibadahnya. Hal ini mencoba
untuk menunjukkan keyakinan orang-orang Kristen itu dapat dipahami,
cocok dan dijamin ketepatannya, memberikan perhatian praktis gambaran
yang inheren dalam kepercayan dan praktek ibadah mereka secara khusus
ketimbang hanya merupakan sebuah teori besar saja dari kaum rasionalis.
Seperti yang telah diketahui bahwa teori-teori ilmu sosial modern
mengandaikan adanya struktur dan rekonstruksi baku yang bisa dibangun
secara kokoh dan bisa berlaku secara universal. Apa yang disebut dengan
grand theory, begitu hebatnya, sehingga orang percaya berlebihan
terhadap keampuhan teori tersebut. Grand Theory dianggap mampu
menjelaskan berbagai gejala sosial dimana saja dan kapan saja. Dominasi
teori-teori besar seperti itu, dengan mengikuti apa yang dikatakan Amin
Abdullah, menutup kemungkinan munculnya teori-teori lain yang
barangkali jauh lebih dapat membantu memahami realitas dan memecahkan
persoalan. Klaim adanya metodologi baku, standard, yang tak bisa
diganggu gugat, itulah yang ditentang oleh orang-orang seperti Paul
Feyerabend.[36] Bila konsep di atas dihubungkan dengan Islam, ada
berbagai ciri khas teologi non-foundationalism seperti yang disebutkan
itu: pertama, pembenaran kepercayan adalah khusus kepada keimanan
seorang Muslim, jama’at dan berbagai tradisinya; kedua, bahasa teologis
yang ditawarkan adalah terikat kepada aspek keimanan dan ketiga,
teologi menggunakan pembenaran menyeluruh dan mencari hubungan antara
kepercayaan yang diperselisihkan (khilafiyah) dan jaringan keyakinan
yang saling berhubungan dimana ia terdapat pada proses sebuah
pendekatan rasional.[37] Kendatipun semangat fundamentalism begitu
menyolok dalam fenomena seperti ini tapi yang demikian bukanlah
satu-satunya gejala yang ada di dalamnya, bahkan terdapat perkembangan
yang sering bertolak belakang. Perubahan yang cenderung anarchis dan
kemajemukan wacana mendorong sebagian cendikiawan untuk memunculkan
paradigma pemikiran yang lebih inklusif, toleran, dan perlunya
pengertian terhadap kelompok lain.[38] Oleh karena itu menurut Murphy,
seseorang harus memperhatikan pertanyaan Jeffrey Stout “apakah
kebenaran berbagai kelompok kepercayaan dan validitas pemahaman mereka
semata-mata terserah kepada mereka”. Thienmann, bahkan, mengatakan
tidak ada petunjuk sama sekali untuk memilih antara berbagai sistem
teologis yang masing-masing berbeda. Menurut Linbeck masalah kebenaran
muncul dalam bentuk: pertama, konsistensi atau pertalian masing-masing
bagian dari sebuah sistem, yaitu sistem dalil-dalil yang ditawarkan,
pernyataan-pernyataan doktrinal teologis dan praktek-praktek keagamaan
masyarakat; ke dua, Lindbeck sendiri mengajukan pertanyaan tentang
:kebenaran agama itu (its self).[39]
Dalam melihat agama sebagai sebuah
keyakinan, Lindbeck, secara epistemilogis, membandingkan agama-agama
dengan pemahaman teoritis ilmu pengetahuan, khususnya sains. Dalam
sebuah teori, seseorang harus mengevaluasi klaim-klaim kebenaran
berdasarkan ketetapan di antara berbagai keyakinan beserta
pengalaman-pengalaman yang ada. Untuk evaluasi ini seseorang harus
menggunakan berbagai kriteria, termasuk kemampuannya untuk memahami data
baru dan menyiapkan penafsiran yang mudah dipahami dari berbagai
situasi.
Kritik: Teologi sebagai Aktivitas Teoritis
Dalam tulisannya, Murphy, dengan
mengutip pemikiran Thienmann dari karyanya Revelation and Theology
mengkritik pendekatan modern yang melihat bahwa teologi sebagai kajian
teoritis semata. Dalam hubungannya dengan teologi Islam (Ilmu Kalam),
dengan menggunakan pendekatan ini, ada dua hal penting dalam kajian
teologi yaitu: bawa ia harus bebas dari argumen logik kepercayaan dan
praktek-praktek lokal keagamaan orang Islam yang berada pada kurun waktu
dan ruang tertentu, kemudian di dalamnya terkandung referensi yang
memada untuk mengukur pendapat internal tradisi-tradisi Muslim sendiri.
Terhadap masalah ini, Imre Lakatos,
seorang yang banyak berpengaruh dalam pemikiran Murphy, sudah banyak
berbicara tentang bagaimana teologi ini didekati dengan program
riset, memang memiliki kemiripan dengan postmodernism yang ingin
merubah, memperbaiki, membongkar serta membangun kembali konstruksi
pemikiran keagamaan yang dipandangnya kurang peka terhadap tantangan
perkembangan dan perubahan sejarah yang sedang berlangsung.
Lewat pendekatan progran riset itu
nampaknya perubahan yang akan dilakukan bukanlah konstruksi bangunan
dasar keagamaan secara keseluruhan melainkan wilayah periperial atau
wilayah interpretasi terhadap ajaran. Dalam program riset Imre Lakatos,
terdapat aturan-aturan metodologis yang salah satunya disebut dengan
negative heuristic. Tujuan metode ini adalah mempertahankan hard core
(inti pokok). Dalam negative heuristic, penelitian tidak boleh diarahkan
kepada hard core akan tetapi diarahkan kepada hipotesis pembantu yang
berada di sekeliling hard core yang berfungsi sebagai protective belt
(lingkaran pengaman). Hipotesis bantu inilah yang menjadi sasaran
penelitian sehingga harus selalu dilakukan penyesuaian atau
menggantinya secara keseluruhan untuk mengamankan hard core.[40] Dengan
lain ungkapan, bahwasanya wilayah inti (hard core) daripada wahyu
serta dimensi normativitas ajaran agama akan tetap seperti itu apa
adanya, dan hanya wilayah interpretasi ajaran agama yang bersifat
historis-relativ yang akan masih berkembang sesuai dengan perkembangan
akal budi dan perkembangan ilmu pengetahuan manusia, yang akan terkena
proses dekonstruksi. Jika memang begitu adanya, maka dengan terjadinya
proses dekonstruksi justru menunjukkan adanya dinamika keberagamaan
manusia dalam arti yang sesungguhnya.
Berbeda dengan Lakatos, Thienmann
menghendaki sebuah teologi yang terlepas dari kekuatan lembaga-lembaga
atau dasar-dasar teori sebelumnya, sehingga seseorang akan dapat
berimprovisasi sendiri. Ia mengatakan tidak ada petunjuk untuk memilih
salah satu dari berbagai sistem yang ada. Jadi ciri khas dari sebuah
teologi postmodernism itu memang anti-foundational yang menolak segala
bentuk konsep yang berfungsi sebagai starting point untuk membangun
sebuah kebenaran, dan juga anti-totalizing yang mengkritik teori tentang
totalitas dari sebuah realitas.[41]
Nancey Murphy sebenarnya berusaha untuk
menarik sebuah sintesis dari dua model pemikiran di atas. Disatu pihak
ia banyak mengambil pola pikir program riset Imre Lakatos untuk tujuan
sebuah teologi rekonsiliasi yang dapat menilai jasa-jasa dari sistem
kepercayaan yang berbeda, sedangkan di lain pihak memperhatikan
peringatan Thienmann akan kerugian menerapkan dasar-dasar umum
rasionalitas yang begitu kurang memperhatikan dan berusaha merubah
model-model pembenaran serta evaluasi yang melekat pada ajaran bahasa
pertama keyakinan orang-orang yang sudah menganut sebuah agama tertentu
dan praktek-praktek ibadah mereka. Masing-masing program riset yang
bersifat teologis dapat menunjukkan logik internnya sendiri berdasarkan
atas keyakinan dan pembenaran yang ditawarkan oleh komunitas yang
relevan.
Apa yang ingin disampaikan disini
adalah bahwa kebenaran agama itu biarlah berjalan apa adanya, substansi
kebenaran agama berlangsung apa adanya dan tak perlu diragukan apalagi
ditolak. Hanya saja yang utama dari semua itu adalah perlunya
pembenahan ulang terhadap berbagai konsep dan teori dimana dan dalam
kondisi apa ilmu kalam itu dibangun.
Catatan Penutup
Dalam tulisan ini, sudah barang tentu
tidak ada maksud menghapus jasa besar dari format ilmu kalam klasik yang
sudah banyak memberikan muatan spritualitas keagamaan umat Islam,
tapi kritik epistemologi mau tidak mau harus dilakukan jika umat Islam
ingin mengetahui berbagai penyimpangan yang terjadi dalam realitas
kehidupan Muslim dan menjadikan agama sebagai salah satu alat
memecahkan problem sosial yang sedang dihadapi. Perlunya pembenahan itu
antara lain pada struktur epistemologi yang terkandung di dalamnya,
sumber, metodologi dan keabsahan kebenaran yang telah didapatkan
darinya. Untuk itu diperlukan pendekatan berbagai disiplin ilmu-ilmu
yang lain, bahkan sikap dan pengalaman agama lain untuk melihat lebih
dekat agama kita sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar