HUkum imam Sholat jumat seorang wanita
Sensasi memang membuat
orang terkenal dan hanya untuk itu banyak orang mengorbankan
kehormatannya. Demikianlah jaringan iblis senantiasa berusaha menjerat
anak manusia kepada kesesatan dan penyimpangan dengan melemparkan
senjata pamungkasnya yaitu syubhat dan syahwat. Dewasa ini ada
sekelompok orang yang mengaku islam bebas menggembar-gemborkan isu
kesamaan gender dengan segala cara dan didukung dana besar dari orang
kafir. Mereka sengaja ingin mengaburkan dan meliberalisasikan Islam
sehingga menjadi agama yang jauh dari tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dekat dengan tuntunan musuh-musuh Islam.
Di antara program memuluskan konsep
persamaan gender ini adalah upaya menyetarakan laki-laki dan perempuan
dalam ibadah dan ketentuan Islam yang sudah jelas dibedakan, seperti hak
waris, hak kebebasan berapresiasi dan bekerja di lapangan kerja
laki-laki dan lainnya.
Pada beberapa waktu lalu juga ada upaya
mereka memuluskan konsep ini dengan mengangkat berita wanita yang
dipanggil dengan nama Amina Wadud yang mengimami sholat Jumat di sebuah
gereja Anglikan the Synod House of Cathedral of St John thi devine di
New York yang dipublikasikan di banyak media cetak dengan dibumbui
komentar beberapa “intelektual” dan “kiai” yang dikesankan hal itu
tidak bertentangan dengan syariat islam. Untuk itulah tampaknya perlu
kita komentari komentar mereka tersebut agar masyarakat Islam tidak
tertipu dan terperdaya syubhat mereka. Walaupun sebenarnya membutuhkan
penjabaran yang panjang, namun dalam kesempatan ini kita coba
menyampaikannya dengan ringkas saja. Untuk mendukung program mereka ini
mereka menemukan hadits Ummu Waroqah yang di riwayatkan imam Abu Daud
dalam ٍSunannya yang berbunyi:
عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا
“Dari Ummu Waroqah bintu Abdillah bin
Al Haarits, beliau menyatakan bahwa Rasulullah mengunjunginya di rumah
dan mengangkat untuknya seorang muazin yang berazan untuknya dan
memerintahkannya untuk mengimami keluarganya di rumah. Abdurrahman
berkata, saya melihat muazinnya seorang lelaki tua.” (HR. Abu Daud Lihat Sunan Abu Daud Kitab Al Sholat Bab Imamat Al Nisaa’ hadits no. 577 dan 578)
Kata mereka lebih kuat keabsahan
sanadnya, tentunya apalagi matannya. Mereka mengesankan bahwa hadits
ini adalah hadits yang absah tanpa cacat lalu menjadikannya sebagai
senjata menyerang ulama dan menghukum bahwa islam yang kita warisi ini
adalah islam politik, dengan terlebih dahulu menyampaikan pendapat imam
Abu Tsaur, Al Muzani dan Ibnu Jarir Ath Thabari yang mendukung
pendapat mereka. Tentu saja dengan dibumbui komentar untuk menciptakan
opini bahwa pendapat mereka ini sejajar dengan pendapat imam mazhab
yang empat, dengan menyatakan: “Perlu diingatkan di sini Ibnu Jarir
Ath Thobari juga seorang mujtahid besar yang kebesarannya sama dengan
mazhab fikih empat lainnya.” Kemudian mereka mencoba membantah
pendapat mayoritas ulama Islam yang melarang wanita menjadi imam dalam
sholat dengan mengemukakan satu dalil yang lemah yaitu hadits Jabir
yang berbunyi:
لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا وَلَا يَؤُمَّ أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا وَلَا يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا
“Janganlah sekali-kali perempuan
mengimami laki-laki, Arab Badui mengimami Muhajir (mereka yang ikut
hijrah bersama nabi ke Madinah) dan pendosa mengimami mukmin yang
baik.”
Mereka menyatakan, hadits itulah sering
dikemukakan di banyak tempat untuk menopang argumen yang tidak
memperbolehkan perempuan mengimami laki-laki dalam sholat. Lalu
bagaimana sebenarnya permasalahan ini?
Hadits yang mereka jadikan penopang
argumen mereka dalam membolehkan wanita mengimami laki-laki dan
menyetujui serta memuji tindakan Amina Wadud di atas, sebenarnya adalah
hadits yang masih diperselisihkan keabsahannya, sebab dalam sanadnya
ada perawi yang majhul (tidak jelas kredibilitasnya) yaitu Abdurrahman
bin Kholaad, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar Al Asqalaani, seorang
ulama besar mazhab Syafi’iyah pengarang kitab Fathul Bari yang
sangat tersohor yang meninggal tahun 852 H. Demikian juga pada riwayat
yang lebih panjang dan lengkap ada dalam sanadnya Abdurrahman ini dan
neneknya Al Walid bin Abdullah bin Jumai’ yang bernama Laila bintu
Maalik yang juga majhul. Sehingga banyak juga yang mendhoifkannya
seperti Syaikh Musthofa Al Adawi dalam Jami’ Ahkam Al Nisa,
(1/244). Seandainya pun absah, sebagaimana dinyatakan Syaikh Al Albani
bahwa hadits ini Hasan Lighoirihi (hadits lemah yang dikuatkan oleh
jalan periwayatan lain), namun matannya pun tidak mendukung pembenaran
wanita mengimami sholat Jumat di hadapan laki-laki yang banyak, sebab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkannya
mengimami sholat di rumahnya untuk keluarga dan orang yang di
rumahnya. Itu pun bisa jadi perintah itu khusus untuknya, sebab tidak
disyariatkan azan dan iqomat pada wanita selain beliau, sehingga
kebolehan mengimami tersebut khusus baginya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan untuknya azan dan iqamat dan tidak untuk wanita lainnya. (Lihat Al Mughni
karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki dan Abdul
Fatah Al Halwu, cetakan kedua tahun 1412, penerbit Hajar, Kairo, Mesir
hal. 3/ 34).
Jadi pernyataan mereka di atas sangat
berlebihan, itu semua tidak lain karena hadits ini sesuai dengan hawa
nafsu dan keinginan mereka, sehingga mereka katakan, Hadits ini lebih
shohih daripada hadits pertama tersebut dari sisi sanad, apalagi matan.
Setelah itu mereka pun mendapatkan adanya
ulama yang mendukung pendapat mereka, lalu tentu saja mereka langsung
memuji-mujinya dengan berlebihan agar tampak benar dan kuat argumen
mereka, sehingga mereka menyatakan bahwa “perlu diingat di sini,
Ibnu Jarir At Thobari juga seorang mujtahid besar yang kebesarannya
sama dengan madzhab fikih empat lainnya.” Subhanallah,
satu pujian yang sangat tinggi, namun tampaknya ada sesuatu di balik
pujian yang tinggi ini, yaitu agar pendapat tersebut juga diakui
sebagai pendapat yang kuat. Namun sebenarnya pendapat ulama tersebut
tertuju pada sholat berjamaah biasa di rumahnya, bukan untuk sholat
Jumat yang tentunya berbeda, karena ada khutbah dan bilangan jamaah
yang banyak.
Jadi walaupun mereka paksakan juga hal
ini tetap tidak pas, apalagi bila melihat kepada pendapat mayoritas
ulama yang melarang dan menyatakan tidak sahnya. Namun sayang hawa
nafsu dan suguhan program persamaan gender membuat mereka berusaha
mengakal-akali semua ini. Di antaranya tidak membawakan semua dalil
yang digunakan mayoritas ulama memutuskan larangan tersebut dan hanya
membawakan salah satunya saja, itu pun dipilihkan yang lemah, lalu
serta merta menuduh para ulama yang tidak cocok dengan mereka telah
menerima sedemikian rupa tanpa melakukan analisis kritis terhadap matan
atau isi haditsnya. Sebagiannya menuduh dengan menyatakan, “Uniknya, sisi lemah hadits yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam itu pun tidak kita ketahui.” Padahal para ulama sejak dulu telah menjelaskannya, di antaranya Imam Al Baihaqi, Nawawi (lihat Al Majmu’ Syarhu Al Muhadzdzab 4/255) dan Ibnu Hajar (lihat At Talkhish Al Habier 2/22).
Sebenarnya bila mereka ini melakukan
penelitian ilmiah tentang masalah ini dengan hati dan pikiran yang
jernih, tentulah akan membawakan dalil-dalil yang shohih dan tegas yang
digunakan mayoritas ulama dalam memutuskan pelarangan ini, sehingga
jelas tentunya akan membuat orang yang membaca atau mendengar akan
memilih pendapat yang melarang dan menyelisihi mereka. Ini tidak mereka
inginkan. Tampaknya mereka berharap dengan disebutkan dalil yang lemah
tersebut (hadits Jabir di atas) akan dapat membuat opini masyarakat
tidak menyalahkan mereka bahkan mendukung program mereka merusak ajaran
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agama Islam ini.
Oleh sebab itu, untuk menjelaskan
permasalahan ini lebih jelas, maka kami bawakan dalil-dalil wahyu dan
dalil akal serta itstimbat (pendalilan) pendapat yang melarang wanita
menjadi iman laki-laki dalam sholat. Di antara dalil-dalil pendapat ini
adalah:
Pertama, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلَا يَؤُمَّهُمْ وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ رواه أبو داود و الترمذي و صححه الألباني
“Barang siapa yang mengunjungi satu
kaum, maka janganlah ia mengimami mereka sholat dan hendaklah seorang
laki-laki dari mereka yang mengimami mereka.” (HR. Abu Daud kitab Sholat Bab Imamat Al Zaa’ir no. 596 dan At Tirmidzi dalam kitab As Sholat bab Ma Ja’a Fiman Zaara Qauman Laa Yusholli Bihim no. 356. hadits ini dishohihkan Al Albani dalam Shohih Al Tirmidzi)
Dalam hadits ini Rasululloh mengkhusukan
penyebutan kata ‘Laki-laki’ dan ini menunjukkan bahwa wanita tidak
punya hak dalam mengimami kaum laki-laki.
Kedua, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ رواه مسلم
“Hendaklah yang mengimami sholat satu
kaum adalah yang paling banyak hafalan Al Qur’annya, jika mereka dalam
hafalan sama banyaknya, maka dahulukan orang yang paling tahu sunah
Rasulullah. Jika mereka juga sama dalam sunah maka dahulukan yang lebih
dahulu berhijrah dan bila sama maka dahulukan yang lebih dahulu masuk
islam dan janganlah seorang laki-laki mengimami sholat seorang
laki-laki lainnya di tempat kekuasaannya.” (HR. Muslim, Kitab Al Masaajid, Bab Man Ahaqqa Bil Imamah 5/172 dengan Al Minhaj Syarh Sholih Muslim bin Al Hajjaj)
Demikian juga dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengkhususkan kaum laki-laki ketika berbicara tentang tingkatan hak
menjadi imam dalam sholat dan tidak sama sekali memberikan bagian untuk
kaum wanita mengimami laki-laki.
Ketiga, sabda Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً رواه البخاري
“Tidaklah beruntung satu kaum yang mengangkat pemimpinnya seorang wanita.” (HR. Al Bukhori, Kitab Al Maghozi, Bab Kitab Al Nabi Ila Kisra wa Qaishar no. 4425)
Bila seorang wanita diangkat menjadi imam
sholat, itu sama saja menyerahkan kepemimpinan kepadanya, padahal
perkara sholat termasuk perkara agama yang terpenting, kalau tidak yang
paling penting setelah syahadatain. Oleh Karena itu Rasulullah sendiri
mengambil kepemimpinan sholat karena pentingnya masalah ini, kemudian
menunjuk Abu Bakar menggantikannya ketika beliau sakit keras. Dengan
demikian tidak boleh seorang wanita menjadi imam sholat jamaah
laki-laki Karena keumuman hadits di atas.
Keempat, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baiknya barisan kaum
laki-laki adalah yang terdepan dan yang terjelek adalah yang paling
akhir sedangkan sebaik-baiknya shof (baridan) wanita adalah yang paling
akhir dan yang terjelek adalah yang terdepan.” (HR. Muslim 326/1 dan Abu Dawud 678 dan at-Turmudzi 437/1 dan Ibnu Majah 319/1 dan An Nasai 93/2 dan Ahmad 485 : 247/2)
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita
tempatnya di belakang shof (barisan) laki-laki, sedangkan Imam harus
berada di depan semua barisan. Seandainya kita menganggap benarnya
pendapat yang mengabsahkan keimaman mereka dalam sholat, tentulah kita
harus membaliknya menjadikannya di depan barisan kaum laki-laki dan ini
jelas-jelas menyelisihi syariat Islam.
Kelima, Imam Bukhori meriwayatkan bahwa:
وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنْ الْمُصْحَفِ
“Dzakwan pernah mengimami A’isyah dengan membaca mushaf.” (Lihat Syarhu Al Mumti’ ‘Ala Zaad Al Mustaqni’,
Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, tahqiq Kholid bin Ali Al Musyaiqih,
cetakan kedua tahun 1416 H penerbit Muassasah Aasaan, KSA. Hal. 4/313).
Aisyah jelas lebih utama dan lebih faqih
serta lebih hafal Al Quran, namun mendahulukan Dzakwan yang membaca
mushhaf ketika menjadi imam. Tentunya hal ini menunjukkan
ketidakbolehan wanita menjadi imam kaum laki-laki dalam sholat.
Keenam, wanita tidak berazan untuk laki-laki sehingga juga tidak berhak menjadi imam. (Al Mughni hal. 3/33).
Ketujuh, para wanita yang dibina dan
berada dalam naungan Nabi di rumahnya tidak pernah dinukilkan ada yang
mengimami laki-laki walaupun untuk para mahramnya.
Kedelapan, tugas imamah dalam sholat
termasuk wewenang penting yang tidak boleh dilalaikan karena memiliki
hubungan erat sekali dengan keabsahan sholat yang merupakan tanda
kebaikan umat dan wanita tentunya tidak memegangnya sebab mereka itu
kurang agama dan akalnya, sebagaimana dinyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kesembilan, wanita yang menjadi imam
mesti akan bolos tidak sholat setiap bulannya karena haidh atau nifas,
sehingga akan menelantarkan jamaah yang ada.
Kesepuluh, kelemahan hadits Ummu Waraqah
dan tidak pernah dinukil adanya seorang wanita yang menjadi imam sholat
Jumat di zaman terdahulu. Ini menunjukkan bahwa ini perkara baru dalam
agama. Padahal kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berhati-hatilah dari perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru adalah bid’ah.”
Kesimpulannya
Apa yang dilakukan wanita Amerika
tersebut jelas menyelisihi syariat dan upaya JIL (baca= Jaringan Iblis
Liberal) mendukung dan mencoba memasyarakatkannya merupakan upaya
menghancurkan syariat Islam dan mengaburkannya, oleh sebab itu menjadi
kewajiban kita semua untuk menjelaskan kepada masyarakat kesesatan
pendapat ini. Demikian sekelumit ulasan tentang masalah ini,
mudah-mudahan yang sedikit ini dapat membuka cakrawala berpikir kaum
muslimin dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar