Hukum khutbah Jum’at menggunakan bahasa (non Arab)
Kami memaparkan tema ini
karena terdorong untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama
terkait hukum khutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non
Arab). Faktor yang mendorong kami untuk melakukannya adalah sebuah
diskusi ringan antara kami dengan seorang rekan kerja yang mengaku
mengaji di Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), -hadaniyallahu wa iyyahu-.
Alhamdulillah, jawaban akan hal tersebut kami jumpai dalam kitab Syaikh Su’ud Asy Syuraim (imam dan khatib Masjid al-Haram) hafizhahullah, yang berjudul Asy Syamil fii Fiqh al Kitab wa al Khutbah. Artikel ini merupakan saduran dari subbab dalam kitab tersebut yang berjudul Al Khutbah bighairi al ‘Arabiyah au Tarjamatiha lighairi al ‘Arabiyah. Berikut ini kami menyajikannya ke hadapan anda. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin seluruhnya.
Hukum Khutbah Jum’at dengan Selain Bahasa Arab
Tidak terdapat riwayat dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang menunjukkan mempersyaratkan khutbah Jum”at harus disampaikan
dengan bahasa Arab sebagaimana tidak terdapat riwayat yang menunjukkan
nabi atau salah seorang sahabat menyampaikan khutbah Jum’at dengan
bahasa selain bahasa Arab padahal orang-orang Islam yang ‘ajam (non
Arab) ada dan tersebar di negeri kaum muslimin setelah terjadi ekspansi
yang dilakukan kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan generasi setelahnya hanya berkhutbah dengan bahasa Arab karena itulah bahasa nasional mereka.
Ulama saling berbeda pendapat dalam membolehkan berkhutbah dengan selain bahasa Arab atau terjemahannya.
Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki rahimahullah mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab.”
Abu Al Husain Al ‘Imrani Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Ketika menyampaikan khutbah dipersyaratkan menggunakan bahasa Arab, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa Ar Rasyidin sesudahnya berkhutbah dengan menggunakan bahasa Arab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga telah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku
melaksanakan shalat.” Apabila di tengah-tengah suatu kaum tidak
dijumpai seorang pun yang menguasai bahasa Arab, maka memungkinkan
untuk menyampaikan khutbah dengan bahasa selain Arab. Salah seorang
dari mereka wajib untuk mempelajari khutbah dengan berbahasa Arab
sebagaimana pendapat yang telah kami kemukakan dalam pembahasan
Takbirat al Ihram.”
An Nawawi rahimahullah
menguatkan pendapat yang mempersyaratkan penggunaan bahasa Arab dalam
berkhutbah sebagaimana hal itu diwajibkan dalam tasyahhud dan takbirat
al ihram berdasarkan sabda nabi “shalatlah kalian sebagaimana kalian
melihat aku melaksanakan shalat”. Demikian pula nabi hanya berkhutbah
dengan bahasa Arab. Hal ini merupakan salah satu pendapat dalam
madzhab Asy Syafi’i.
Al Marwadi Al Hambali rahimahullah
mengatakan, “Tidak sah khutbah Jum’at dengan bahasa selain Arab apabila
mampu melakukannya berdasarkan pendapat yang shahih dalam madzhab
(Hambali). Ada pendapat yang menyatakan hal tersebut diperbolehkan (sah)
apabila tidak memiliki kemampuan berbahasa Arab.”
Syaikh Abdullah bin Baz rahimahullah memberikan kesimpulan mengenai permasalahan ini, “Pendapat yang tepat, -wal ‘ilmu ‘indallah-,
dalam merinci permasalahan ini. Apabila mayoritas jama’ah masjid
merupakan non Arab yang tidak memahami bahasa Arab, maka tidak mengapa
menyampaikan khutbah dengan selain bahasa Arab atau disampaikan dengan
bahasa Arab kemudian diterjemahkan.
Apabila mayoritas jama’ah yang hadir di
masjid adalah mereka yang mampu memahami bahasa Arab dan mengetahui
maknanya, maka yang lebih utama adalah tetap menyampaikan khutbah
dengan bahasa Arab dan tidak menyelisihi petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Terlebih para salaf berkhutbah di berbagai masjid yang di dalamnya
terdapat orang-orang non-Arab, tidak terdapat riwayat yang menyatakan
bahwa mereka menerjemahkan khutbah yang mereka sampaikan dengan bahasa
Arab, karena kemuliaan itu untuk Islam dan kepemimpinan untuk bahasa
Arab.
Dalil yang menunjukkan diperbolehkan
menyampaikan khutbah Jum’at dengan selain bahasa Arab ketika dibutuhkan
adalah karena hal tersebut merupakan ketentuan pokok dalam syari’at
kita yaitu firman Allah ta’ala,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٤)
“Kami tidak mengutus seorang
rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi
penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim: 4).
Diantara dalil akan hal tersebut adalah
realita para sahabat tatkala memerangi negeri ajam seperti Persia dan
Romawi, mereka tidak memerangi kaum tersebut setelah mengajak mereka
kepada Islam dengan perantaraan para penerjemah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Apabila dia berkhutbah di negeri Arab, maka dia harus menyampaikannya dengan bahasa Arab.
Apabila dia berkhutbah di luar negeri
Arab, maka sebagian ulama mengatakan bahwa sang khatib harus
menyampaikannya dengan bahasa Arab barulah kemudian berkhutbah dengan
menggunakan bahasa kaum setempat.
Sebagian ulama mengatakan (dalam kondisi
tersebut) tidak dipersyaratkan khutbah disampaikan dengan bahasa Arab
bahkan wajib menyampaikannya dengan bahasa kaum setempat. Inilah
pendapat yang tepat berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٤)
“Kami tidak mengutus seorang
rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi
penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim: 4).
Tidak mungkin menarik perhatian manusia
untuk memperhatikan sebuah nasehat sedangkan mereka tidak memahami apa
yang dikatakan oleh sang khatib? Dua khutbah yang terdapat dalam
khutbah Jum’at, lafadznya tidaklah termasuk lafadz-lafadz yang
digunakan sebagai media ibadah (seperti layaknya Al Quran), sehingga
kita mengharuskan khutbah tersebut harus diucapkan dengan bahasa Arab.
Akan tetapi, apabila melewati suatu ayat Al Quran, maka harus
mengucapkannya dengan bahasa Arab, karena Al Quran tidak boleh dirubah
dari bahasa Arab.”
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa:
- Ulama saling berselisih pendapat dalam membolehkan seorang untuk berkhutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non Arab).
- Berdasarkan penjelasan para ulama, pendapat yang tepat adalah penyampaian khutbah Jum’at diperinci sebagai berikut:
- Apabila mayoritas jama’ah yang menghadiri khutbah mampu berbahasa Arab dan memahami maknanya, maka sang khotib selayaknya mengikuti tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyampaikan menggunakan bahasa Arab.
- Apabila mayoritas jama’ah tidak memahami bahasa Arab, maka sebagian ulama berpendapat sang khotib tetap harus menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab, kemudian baru menerjemahkannya dan sebagian yang lain mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah wajib dan khotib boleh atau bahkan wajib –berdasarkan keterangan Syaikh Al ‘Utsaimin- menyampaikan khutbah dengan bahasa kaum setempat berdasarkan firman Allah ta’ala di surat Ibrahim ayat 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar