Hukum Shalat Jum’at di Hari Raya
Hukum Shalat Jum’at di Hari Raya
1. Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri
pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak
shalat Jum’at, atau sebaliknya?
Jawab:
Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari
Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah
bersama imam, gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at dan
hukumnya bagi dia menjadi
sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.
sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.
Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk
menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir.
Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.
(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)
2. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Fatwa no. 2358
Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu
dalam sehari dua hari raya, yaitu: Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah
yang benar: Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak
shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak
shalat Jum’at?
Jawab:
Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id
bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan)
untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam.
Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum
muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun
tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka
gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.
(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi
Ramlah Asy-Syami berkata :
شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل،
Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan
sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan
bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada
satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana
yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id
kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau
mengatakan, “Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka
silakan mengerjakan shalat (Jum’at).”
[HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070,
An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu
Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981]
Juga berdalil dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda:
قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون
“Telah terkumpul pada hari kalian ini
dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat
Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” [HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.]
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa
rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang
telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.
Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku
rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man
bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis
dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan
dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat
(”Id dan Jum’at).” [HR. Muslim no. 878].
Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat
Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya
untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan
kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`,Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz,
Wakil Ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi,
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, ‘Abdullah bin Qu’ud.
Adapun dalam fatwa no. 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut:
Apabila ‘Id bertepatan dengan hari
Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang
telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at
tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang
berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.
Di antara yang berpendapat demikian
adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam
Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu
‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ulama
yang sependapat dengan mereka.
3. Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Apa hukum shalat Jum’at jika
bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh
kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena
sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan
hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.
Jawab:
Tetap wajib atas imam dan khathib shalat
Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat
berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada
hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan
shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at
sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana
dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam
riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).
Namun bagi orang yang telah melaksanakan
shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya
melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa
orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.
Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at
berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna).
Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah
melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya
melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah. Wallahu
Waliyyut Taufiq. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)
Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau
mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan
hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur
kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
“Ini juga merupakan kesalahan yang
sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas
hamba-hamba-Nya shalat lima waktu dalam sehari semalam, dan kaum
muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari
Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan
dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya
kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat
‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal
tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh
umat.
Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at
bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan
gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat
Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan
dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat
lima waktu dalam sehari semalam.
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari
‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat
An-Nu’man bin Basyir:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis
dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan
dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat
(”Id dan Jum’at).”
Adapun apa yang diriwayatkan dari
shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id
kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat
Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat
Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan
shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa
imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya,
yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau
tetap shalat Zhuhur di rumahnya.
Kemungkinan mana pun yang benar, kalau
pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat
gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka
keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’
yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapa yang tidak shalat Jum’at
dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa
yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. …” (Majmu’ Fatawa
wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)
4. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mengatakan:
Kenyataannya masalah ini terdapat
perbedaan di kalangan ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang
ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa kita katakan,
Kesatu, Apabila hari
Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa
yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah
dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di
rumahnya.
Kedua, tetap wajib
mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir
maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat
Zhuhur di rumahnya.
Ketiga, pada hari itu
shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib
dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat
Zhuhur (di masjid).
Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar