Nikah
Hukum Pernikahan
Hukum Pernikahan dalam Islam
Dalam pembahasan ini kita akan berbicara
tentang hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika
membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu
terkadang bisa mejadi sunnah, terkadang bisa menjadi wajib atau
terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi
tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram
untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari kondisi
dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu
bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.
1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang
yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke
dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah
wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu
saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib
hukumnya.
Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama
tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia
adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan
bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam
masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur : 33)
2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan
untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa
takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih
muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini
hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab
masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam
zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan
mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak
menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah
SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW
bersabda, “Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah
umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR.
Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang
membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu
memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali
bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu
mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada
cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh
pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah,
haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus
ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit
menular yang bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari
pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk
menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima
resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi
sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita
muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis.
Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang
haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada
dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi
lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun.
Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat
untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita
kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama
sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya
makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang
bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk
menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab
berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian
berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka
tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi
tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah
dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah
itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah
namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
syarat Pernikahan
Berdasarkan perintah nikah dari beberapa
ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama berbeda pendapat dalam
nenetapkan hukum nikah. Menurut Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa
juga menjadi wajib atau haram. Perkawinan termasuk dalam bidang
muamalat, sedang kaidah dasar muamalat adalah ibahah (boleh). Oleh
karena itu, asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori
kaidah hukum Islam adalah: Ibahah (boleh), Sunnah (kalau dipandang dari
pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan
membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada), Wajib (kalau
seseorang telah cukup matang untuk berumahtangga, baik dilihat dari
segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan
membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam
lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum
siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga), Haram (kalau
melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu keluarganya.
Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.
Ringkasan Tata Cara Perkawinan Dalam Islam
Islam adalah agama yang syumul
(universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu
masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada
satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut
nampak kecil dan sepele. Termasuk tata cara perkawinan Islam yang
begitu agung nan penuh nuansa. Dan Islam mengajak untuk meninggalkan
tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat
istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan serta bertentangan dengan
syariat Islam.
Islam telah memberikan konsep yang jelas
tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang
Shahih. Dalam kesempatan kali ini redaksi berupaya menyajikannya secara
singkat dan seperlunya. Adapun Tata Cara atau Runtutan Perkawinan Dalam
Islam adalah sebagai berikut:
I. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini
seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena
dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam
melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang
lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang
akan dipinang (HR: [shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan
Darimi).
II. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
III. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan
diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang
orang-orang miskin. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu
sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
yang artinya: “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang
hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan
orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri
undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR:
[shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang
diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Janganlah kamu
bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu
melainkan orang-orang yang taqwa”. (HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi,
Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).
Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil –
Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil –
Mengingat banyak terjadinya kasus para
wanita yang hamil diluar nikah (wal ‘iyyadzubillah) maka kami menganggap
sangat penting untuk membahas masalah ini dengan lebih terperinci dalam
kajian Bab Nikah. Bagaimanakah hukumnya pernikahan wanita yang
dilaksanakan dalam keadaan hamil itu?yaitu setelah hamil baru kedua
orantuanya ”terpaksa” menikahkannya dan permasalahan lain yang semisalnya.Tentu jadi membuat ukhti muslimah semakin penasaran ingin mengetahui penjelasannya.Nah, marilah kita simak bersama,….!
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Kami jawab dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut :
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu , Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua , Perempuan yang hamil karena
melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini �Wal ‘iyadzu
billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari
dosa terkutuk ini.Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya,
tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Dan ‘iddah-nya ialah
sampai ia melahirkan
sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
”Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
”Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
Dan hukum menikah dengan perempuan hamil
seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam
firman Allah Ta’ala :
”Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).
”Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).
Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini :
”Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya”. Kemudian beliau berkata : ”Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah”.
Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.
”Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya”. Kemudian beliau berkata : ”Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah”.
Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.
Adapun perempuan hamil karena zina, kami
melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan
banyaknya kasus yang terjadi diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan
taufiq dan hidayah dari Allah Al-’Alim Al-Khabir,masalah ini kami
uraikan sebagai berikut :
1. Perempuan yang telah melakukan zina
menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan
pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para
‘ulama.Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua
perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama :
Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama :
Satu : Disyaratkan bertaubat.
Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dua : Tidak disyaratkan taubat.
Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
”Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla :”Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
”Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla :”Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).
Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata :
”Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : ”Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata : ”Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”. Martsad berkata : ”Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : ”Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : ”Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).
”Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : ”Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata : ”Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”. Martsad berkata : ”Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : ”Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : ”Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).
Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan
haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia
belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum
haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
Orang yang bertaubat dari dosa seperti
orang yang tidak ada dosa baginya”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany
dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa
kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang
mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang
jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau
mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa
32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan
pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam
Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.
Dan lihat permasalahan di atas dalam :
Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan
Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.
Catatan :
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu
diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara
dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik.
Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133
diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan
Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.Tapi
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata :
”Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan
memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan
tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram)
walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut
dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?”.
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :
1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber’azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber’azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.
Syarat Kedua : Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas
‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang
berzina atau tidak, ada dua pendapat :
Pertama : Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Pertama : Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua : Tidak wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu
Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu
menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan
yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang
yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau
selainnya.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh
melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila
yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau
yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan
akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak
kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan
kalau perempuan tersebut dalamkeadaanhamil.
Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :
”Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali”.
(HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).
(HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).
2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda :
”Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).
”Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).
3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim
dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam : ”Beliau
mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath.
Beliau bersabda : ”Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?”. (Para
sahabat) menjawab : ”Benar”. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam bersabda : ”Sungguh saya telah berkehendak untuk
melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia
mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia
memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya”.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : ”Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina”.
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : ”Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina”.
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.
Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla :
”Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla :
”Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
Adapun perempuan yang berzina dan belum
nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang
mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama
mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan
‘ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan
‘iddah perempuan yang ditalak. Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan
Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali
haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan
hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid
hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak
(diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu
:
”Dan wanita-wanita yang dithalaq
(hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali
quru`(haid)”. (QS. Al-Baqarah : 228).
Kesimpulan Pembahasan :
1. Tidak boleh nikah dengan perempuan
yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut
telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut :
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut :
� kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
� kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.
� kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam :
Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133,
Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul
Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155,
Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil
Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.
Telah jelas dari jawaban di atas bahwa
perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau
karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat
bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak
sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan
hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada
masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd
(hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam,
demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.
Kalau ada yang bertanya : ”Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa ‘iddah?”.
Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat
dikalangan para ‘ulama. Jumhur (kebanyakan) ‘ulama berpendapat :
”Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya
setelah lepas ‘iddah-nya”.
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).
3. Laki-laki dan perempuan hamil yang
melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya
menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’
maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka
berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga
tidak ada mahar bagi perempuan tersebut. Adapun kalau keduanya tidak
tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah
syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah
yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan. Adapun mahar, si
perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia
ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
”Perempuan mana saja yang nikah tanpa
izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan
apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari
dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa
adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali”.
(HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840).
(HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840).
Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil
tidak sah sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah.
Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.Demikian
rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :
”Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa` : 4).
Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :
”Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa` : 4).
Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
”Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban”.(QS.An-Nisa` : 24)
Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.
”Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban”.(QS.An-Nisa` : 24)
Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.
Lihat : Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma’ad 5/104-105.
dikutip Dari Majalah An-Nashihah Vol.5
Th.1/1424 H/2004 M rubrik ”Masalah Anda” diasuh oleh Ust. Dzulqarnain
bin Muhammad Sanusi; hal.2-6 . diedit oleh : Ummu raihanah
Nikah siri
Nika sirih adalah aturan agama islam sesuai dengan syarat niakh yaitu :
Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.
Dan kalau pada wilayah Indonesia ada tambahan yaitu catatan sipil atau tercatat pada KUA
Yang menjadi persoalan kenapa di Indonesia terjadi banyak pernikahan secarasirih
Menurut saya di dalam pernikahan sirih pasti ada yang di sembunyikan
Yang menjadi persoalan kenapa di Indonesia terjadi banyak pernikahan secarasirih
Menurut saya di dalam pernikahan sirih pasti ada yang di sembunyikan
Contoh bagi yang punya pasangan
syarat menikah harus mendapat ijin dari pasangannya
syarat menikah harus mendapat ijin dari pasangannya
bagi yang mempunai tunjangan pensiun
apabila menikah lagi akan di hapus tunjangan pensiunnya
apabila menikah lagi akan di hapus tunjangan pensiunnya
bagi seorang artis aapabila menikah
sesuai dengan aturan agama dan Negara akan dihantui namanya tidak akan
populer lagi bagi warganegara asing apabila menikah kontrak akan
memakai tehnik nikah sirih dan masih banyak yang di sembunyikan dalam
nikah sirih
menurut analisa saya kenapa kita kawin sirih kalau segalanya jelas, undang undang jelas, tujuan jelas, fasilitas jelas,
sebenarnya aturan perkawinan sirih itu
diciptakan oleh yang maha kuasa untuk kebaikan manusia tetapi apabila
manusia mepolitiki aturan akan rusaklah nasib manusia itusendiridan
apabilakita jelihsangat benarlah undang undang yang diterapakan dinegara
kita dan undang itu sangat mendukung alquran
Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu’amalah {179} tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara
kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang
akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang
berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan
dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi
itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah
kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika
mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka
tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi
saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah
kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. (AL BAQARAH (Sapi betina) ayat 282)
Inilah dalilnya untuk membenarkan tentang undang undang nikah di negarah kita .
Apabila kita menjalankan aturan agama
leterlux sepeti syariat di atas bahaya sekali undang undangyang disahkan
oleh para ulama kita.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar